Tegas! Inilah Prosedur Hukuman Rajam untuk Koruptor di Beberapa Negara Arab

Tegas! Inilah Prosedur Hukuman Rajam untuk Koruptor di Beberapa Negara Arab - Hukum rajam merupakan salah satu bentuk sanksi paling berat dan ekstrem yang masih dikenal dalam sejarah peradilan manusia. 

Rajam adalah hukuman mati yang dilakukan dengan cara melempari pelaku menggunakan batu secara bertubi-tubi hingga meninggal dunia. Hukuman ini dikategorikan sebagai hukuman fisik tingkat tinggi yang bertujuan untuk memberikan efek jera yang luar biasa bagi masyarakat yang menyaksikannya.

Dokumenternya

Channel Bahas Video Viral
Facebook

Berbeda dengan metode eksekusi modern yang cenderung mencari cara tercepat untuk mengakhiri nyawa, rajam memiliki karakteristik yang jauh lebih lambat. Hal inilah yang sering memicu perdebatan panjang di panggung internasional, terutama terkait perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Meski demikian, di beberapa belahan dunia, hukum ini dianggap sebagai bentuk keadilan yang setimpal atas pelanggaran moral dan hukum yang berat.

Pelaksanaan hukuman rajam memiliki prosedur spesifik yang telah diatur secara tradisional. Prosesi ini biasanya dimulai dengan menyiapkan lokasi terbuka yang dapat disaksikan oleh khalayak luas. Pelaku atau pelanggar hukum akan dibawa ke lokasi eksekusi, kemudian tubuhnya ditanam berdiri di dalam tanah. Kedalaman tanah biasanya mencapai setinggi dada bagi laki-laki dan sedikit lebih tinggi bagi perempuan guna menjaga martabatnya selama prosesi berlangsung.

Setelah posisi pelaku terkunci di dalam tanah, eksekusi dimulai. Sejumlah orang, yang sering kali terdiri dari puluhan hingga ratusan warga atau relawan, akan melemparkan batu ke arah bagian tubuh vital, terutama kepala. 

Penggunaan batu dalam jumlah banyak dan dilakukan secara massal dimaksudkan agar proses eksekusi tetap berada dalam kerangka hukum kolektif, di mana tidak ada satu individu pun yang secara khusus menjadi penanggung jawab tunggal atas kematian pelaku.

Hukuman rajam tidak diberikan kepada sembarang pelaku kriminal ringan. Di negara-negara yang masih menerapkan sistem hukum syariat atau hukum adat yang ketat, rajam diperuntukkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat. 

Beberapa jenis kejahatan yang dapat dijatuhi vonis rajam meliputi tindakan perzinaan (bagi mereka yang sudah menikah), perampokan dengan kekerasan, pembunuhan berencana, hingga dalam beberapa kasus ekstrem, tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik yang sangat merugikan negara.

Landasan diterapkannya hukum ini berakar pada nilai-nilai tradisi dan agama yang menekankan pada pembersihan dosa serta pemulihan tatanan sosial. Bagi para pendukungnya, beratnya hukuman ini adalah cerminan dari beratnya kerusakan moral yang ditimbulkan oleh si pelaku terhadap institusi keluarga maupun masyarakat secara umum.

Meskipun saat ini sering diidentikkan dengan negara-negara di Timur Tengah, sejarah mencatat bahwa hukuman rajam telah dipraktikkan sejak ribuan tahun yang lalu, bahkan sejak zaman Yunani Kuno. Ini menunjukkan bahwa konsep hukuman fisik massal adalah bagian dari evolusi sistem peradilan manusia di berbagai budaya.

Hingga hari ini, hukuman rajam masih tercatat dalam undang-undang beberapa negara seperti Arab Saudi, Iran, Sudan, dan Pakistan. Keberadaan hukum ini di era modern sering kali menimbulkan ketegangan diplomatik antara negara pelaksana dengan organisasi internasional. 

Namun, bagi negara-negara tersebut, kedaulatan hukum dan penerapan syariat adalah hal yang mutlak dan tidak dapat diintervensi oleh standar hukum Barat.

Penerapan hukuman rajam di hadapan publik bukan sekadar tentang menghukum individu, melainkan tentang pengiriman pesan kepada seluruh warga masyarakat. Dengan menyaksikan prosesi yang begitu berat, diharapkan setiap orang akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran hukum yang serupa.

Terlepas dari kontroversi yang menyertainya, hukuman rajam tetap menjadi simbol penegakan hukum yang tegak lurus di beberapa negara. Di sana, keadilan tidak hanya diukur dari kecepatan prosesnya, tetapi dari seberapa setimpal hukuman tersebut dibandingkan dengan dampak kerusakan yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.

Ntah kenapa saya setuju misal hukuman rajam ini jika di terapkan untuk para pelaku koruptor, apalagi di indonesia, bayangin aja kita semua aktifitas kita di kenai pajak oleh negara, baik belanja online, kendaraan yang kita pakai, atau apapun di tanah indonesia ini semua kena pajak.

Dan yang paling bikin sakit hati, pajak yang kita bayar bukanya di buat untuk memakmurkan rakyat, malah di jadiin ladang korupsi oleh pejabat. Bayangin nih para koruptor di tempatkan di tanah lapang dan di lempari batu oleh ribuan warga yang sakit hati karna duit hasil jeripayah mereka di korup. Kemungkinan korupsi di tanah ini kian lama bakal menghilang.

Belum ada Komentar untuk "Tegas! Inilah Prosedur Hukuman Rajam untuk Koruptor di Beberapa Negara Arab"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Recommended for you